“Seketika itu juga pemiliknya sendiri yang mengganti dan memusnahkan knalpotnya dengan cara dipotong,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya berharap yang merasa memiliki kendaraan yang ada di Polresta Banyuwangi untuk segera diambil dengan syarat yang sudah ditentukan.
Selain itu, sanksi yang diberikan itu semata-mata hanya untuk memberikan efek jera kepada pengguna motor yang tidak sesuai spesifikasinya atau sudah protolan, khususnya untuk para pemuda.
“Tindakan yang seperti itu bisa dikenakan pidana sesuai UUD nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3, dengan ancaman kurungan paling lama sebulan atau denda sebesar Rp 250 ribu rupiah,” tegasnya.///









