Banyuwangi, seblang.com – Satlantas Polresta Banyuwangi mengamankan ratusan sepeda motor, saat ada aksi balap liar di Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (11/12/2022), kini 103 kendaraan itu bisa diambil dengan bersyarat di Polresta Banyuwangi.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan mengatakan pemilik 103 kendaraan yang disita, pemiliknya dapat mengambil kembali kendaraannya di Polresta dengan melengkapi syarat yang ditentukan.
“Para pemilik diwajibkan mengganti sejumlah sparepart kendaraan dengan yang standard dan disertakan STNK atau BPKB kendaraan,” katanya, kepada awak media, Kamis (12/01/2023).

Menurutnya, jika STNK disita dikarenakan dikenakan tilang, mereka bisa membawa surat tilang, sebelum mengambil kendaraannya pemilik harus diwajibkan mengganti knalpot terlebih dahulu dan knalpot yang brong langsung dimusnahkan.









