Ratusan Kos di Kecamatan Genteng Banyuwangi Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha

by -1301 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono


Saat dihubungi, pihak penegak perda melalui Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Genteng, Masruri, tidak memberikan jawaban terkait izin-izin kos-kosan di kawasan tersebut.

H. Joko menambahkan permohonan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak atau menertibkan kos-kosan di wilayah Kecamatan Genteng. “Karena ini sangat berdampak negatif sekali bagi masyarakat kami,” tambahnya.


Dalam Perda No. 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha rumah kos dan Perda No. 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, setiap usaha, termasuk kos-kosan, diwajibkan memiliki izin usaha.

Namun, diduga banyak pengusaha kos-kosan di Kecamatan Genteng yang tidak mengantongi izin usaha, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.///////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *