Saat dihubungi, pihak penegak perda melalui Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Genteng, Masruri, tidak memberikan jawaban terkait izin-izin kos-kosan di kawasan tersebut.
H. Joko menambahkan permohonan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak atau menertibkan kos-kosan di wilayah Kecamatan Genteng. “Karena ini sangat berdampak negatif sekali bagi masyarakat kami,” tambahnya.
Dalam Perda No. 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha rumah kos dan Perda No. 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, setiap usaha, termasuk kos-kosan, diwajibkan memiliki izin usaha.
Namun, diduga banyak pengusaha kos-kosan di Kecamatan Genteng yang tidak mengantongi izin usaha, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.///////









