Ratusan Kepala Desa di Banyuwangi, Lakukan Aksi Damai ke Jakarta

by -925 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono

Anton menambahkan, keberangkatan para kades di Banyuwangi itu bertujuan untuk menyuarakan revisi UU Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39.

Pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun,” jelasnya.

Namun, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menurut Anton, aturan 6 tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas.

“Perpanjangan itu salah satunya karena kami harus menyelesaikan berbagai program dari pemerintah juga,” ungkap Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi itu.

Di sisi lain, menurut Anton masa 6 tahun jabatan merupakan waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan kepala desa.

“Kita kan perlu waktu juga. Bagaimana semuanya bisa selaras, karena politik desa beda dengan kabupaten atau kota,” terang Anton.

Sebagaimana diketahui, ada 189 kepala desa dari 25 kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Dari total itu, 150 kades berangkat ke Jakarta. Sisanya 39 kades tidak ikut karena ada kesibukan.

iklan warung gazebo