Banyuwangi, seblang.com – Kendaraan operasional yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sebetulnya menjadi tanggungjawab SKPD yang bersangkutan, baik untuk perawatan maupun pajak kendaraannya.
Menurut Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, dalam sistem pengalokasian anggaran setiap SKPD ada biaya untuk perawatan maupun pajak kendaraan.
“Kecuali untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan itu menjadi tanggungan BPKAD karena anggarannya sudah dialokasikan di BPKAD.Tetapi setiap SKPD harus pro aktif mengajukan untuk perpanjangannya ke BPKAD,” ujar Cahyanto pada Senin (12/2/2024).
Sedangkan untuk kendaraan operasional yang sudah rusak dan sudah tidak bisa dipelihara, pengelola kendaraan operasional diharapkan segera mengajukan penghapusan dan dikeluarkan dari inventarisasi aset pemerintah kabupaten Banyuwangi.
“Imbauan dan sosialisasi ke semua SKPD sudah sering kami lakukan sebagai tanggung jawab kami selaku konsolidator pencatatan aset pemerintah kabupaten Banyuwangi,” imbuh Cahyanto.
Selanjutnya dia menambahkan berdasarkan catatan dan data yang ada jumlah kendaraan yang dihapuskan sampai dengan 2023 ada 127 unit yang terdiri dari roda 4 (empat) 33 unit dan roda 2 (Dua) ada 94 unit.










