Menurutnya, pihaknya melakukan pengeledahan terhadap pelaku yaitu AQ, benar terdepat 480 butir pil Trex atau obat keras serta uang tunai sebesar ternyata benar terdapat uang tunai sebesarr Rp. 240.000.
Sehingga, pelaku diamankan di Polsek Glenmore guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya serta diamnkan brng bukti , 480 butir pil trihexypenidyl, 1 buah botol polos putih, Uang tunai Rp.240.000 dan 1 Buah botol warna emas berisi clip kecil.
Sedangkan tersangka, dikenakan pasal Pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.///












