Ratusan Bacaleg Mengurus Surat Keterangan Bebas Tindak Pidana di PN Banyuwangi

by -860 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Ratusan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Banyuwangi yang terdata saat ini sibuk melakukan pengurusan surat bebas tindak  pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Surat keterangan PN tersebut menjadi salahsatu persyaratan yang wajib dipenuhi Bacaleg untuk mengikuti kontestasi Pemilu di 2024 mendatang.

Bagi Bacaleg yang ingin mengurus surat keterangan dari PN bisa menggunakan aplikasi yang dapat diakses secara online. Cara ke dua yang dapat dimanfaatkan secara manual dengan cara yang bersangkutan datang langsung ke bagian pelayanan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ada dua aplikasi yang disiapkan. Pertama aplikasi milik Mahkamah Agung (MA) RI  bernama E-Raterang. Kedua adalah aplikasi E-Suket sebuah inovasi yang digagas PN Banyuwangi

“Aplikasi E-Suket disiagakan bila mana aplikasi milik Mahkamah Agung mengalami kendala,” ujar Ketua PN Banyuwangi, Muhammad Panji Santoso, kepada sejumlah wartawan pada Jumat (5/5/2023).

Dalam beberapa hari terakhir aplikasi E-Raterang sempat mengalami gangguan sehingga  membuat banyak Bacaleg harus mengurus secara manual di Kantor PN Banyuwangi.

Panji menuturkan pengurusan surat keterangan bebas tindak pidana secara manual mulai terpantau ramai sejak Rabu (3/5/2023) lalu

“Kami sudah menyediakan alternatif lewat aplikasi E-Suket dan sudah kami sosialisaikan, tetapi banyak Bacaleg yang bingung dan memilih mengurus secara manual,” tambah Panji.

iklan warung gazebo