Sekitar pukul 23.00 WIB, jasad korban yang sudah dibungkus sak plastik warna putih, dibawa menggunakan sepeda motor oleh kedua pelaku dan dibuang di parit dekat rel KA di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. Lalu kedua pelaku kembali pulang.
“Ada 3 lokasi yang direncanakan untuk membuang korban, di jembatan rejoto, kota karena kondisi terang dan banyak orang, pelaku akhirnya menemukan lokasi di parit, Desa Mojoranu, lokasi penemuan mayat korban,” terang AKBP Wiwit.
Usai membuang jasad korban kedua pelaku membawa HP dan sepeda motor milik korban. HP korban dijual di salah satu counter HP, sedangkan sedangkan motor korban dibawa pelaku AD dengan alasan sepedanya rusak.
“HP korban kita temukan di salah satu counter HP, lalu kita amankan motor korban dan motor pelaku yang digunakan untuk membuang jasad korban,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota. Pelaku AD (19) dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati. Sedangkan pelaku AB (15) dijerat pasal 80 ayat 3, junto pasal 76 C UU RI tahun 2014, perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda 200 juta./////












