Dari sisi pendapatan, APBD 2025 mengalami penurunan 0,94 persen atau sebesar Rp 32,7 miliar. Semula diproyeksikan Rp 3,473 triliun, kini menjadi Rp 3,440 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik 5,41 persen, dari Rp 702,3 miliar menjadi Rp 740,3 miliar. Namun, pendapatan transfer turun 2,60 persen dari Rp 2,719 triliun menjadi Rp 2,648 triliun. Pendapatan lain-lain yang sah tetap sebesar Rp 51,248 miliar.
Belanja daerah naik signifikan 14,47 persen, dari Rp 3,406 triliun menjadi Rp 3,899 triliun. Pembiayaan daerah pun mengalami lonjakan drastis, dari semula minus Rp 66,5 miliar menjadi Rp 459,2 miliar, atau meningkat sekitar 790,34 persen.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan raperda tersebut. “Kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif hingga akhirnya raperda ini disetujui,” kata Ipuk.
Ia menambahkan bahwa perda ini akan menjadi landasan pelaksanaan seluruh program pembangunan hingga akhir tahun anggaran, dan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum diundangkan.










