Banyuwangi, seblang.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi Tahun 2025 resmi disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/6/2025).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan pimpinan DPRD. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliono dan didampingi Michael Edy Hariyanto serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi.
Turut hadir Wakil Bupati Mujiono, Pj Sekda Guntur Priambodo, para asisten bupati, kepala SKPD, camat, dan lurah.
Pimpinan Badan Anggaran DPRD Michael Edy Hariyanto menjelaskan bahwa pembahasan perubahan APBD ini mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
“DPRD sepakat bahwa perubahan APBD 2025 difokuskan pada antisipasi ketidakpastian ekonomi global, normalisasi likuiditas daerah, dan pelaksanaan kebijakan strategis,” ujar Michael.










