Selain membahas Dana Abadi Daerah, Bapemperda juga memulai sosialisasi penyusunan Propemperda 2026 kepada seluruh anggota dewan. Setiap anggota diminta mengajukan raperda sesuai ketentuan perundangan. “Pengusul wajib mencantumkan judul, latar belakang, dan kajian filosofis, sosiologis, serta yuridis,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Masrohan menyebut, raperda dengan muatan lokal atau kekhususan daerah diperbolehkan selama dokumen pendukungnya lengkap. Formulir pengusulan telah dibagikan ke anggota dewan.
Bapemperda juga memastikan penyusunan Propemperda tetap mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Ia menegaskan, regulasi yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat Banyuwangi dan selaras dengan mandat undang-undang diatasnya.