Raperda Dana Abadi Daerah Masuk Meja DPRD Banyuwangi, Bapemperda Pilih Sikap Hati-Hati

by -27 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan


Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi memastikan tidak akan terburu-buru menyetujui usulan Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) yang diajukan eksekutif di luar Propemperda 2025. Usulan tersebut kini masuk dalam pembahasan internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Senin (20/10/2025).

Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa permohonan dari bupati ini menjadi raperda ketiga yang diajukan di luar program legislasi yang telah disepakati tahun 2025. “Usulan ini tetap harus melalui kajian mendalam dan mekanisme resmi DPRD sebelum bisa diterima,” ujarnya.


Menurut Masrohan, pengajuan regulasi baru di akhir tahun anggaran membutuhkan pertimbangan matang mengingat waktu pembahasan yang semakin sempit. “Kami perlu memastikan urgensinya, karena tahun anggaran tinggal dua bulan. Tidak bisa serta-merta disahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap hati-hati menjadi prinsip utama Bapemperda untuk menjaga kualitas produk hukum daerah. “Semua prosedur harus dipenuhi agar raperda sah secara yuridis dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Selain membahas Dana Abadi Daerah, Bapemperda juga memulai sosialisasi penyusunan Propemperda 2026 kepada seluruh anggota dewan. Setiap anggota diminta mengajukan raperda sesuai ketentuan perundangan. “Pengusul wajib mencantumkan judul, latar belakang, dan kajian filosofis, sosiologis, serta yuridis,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Masrohan menyebut, raperda dengan muatan lokal atau kekhususan daerah diperbolehkan selama dokumen pendukungnya lengkap. Formulir pengusulan telah dibagikan ke anggota dewan.

Bapemperda juga memastikan penyusunan Propemperda tetap mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Ia menegaskan, regulasi yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat Banyuwangi dan selaras dengan mandat undang-undang diatasnya.

iklan warung gazebo