Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi memastikan tidak akan terburu-buru menyetujui usulan Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) yang diajukan eksekutif di luar Propemperda 2025. Usulan tersebut kini masuk dalam pembahasan internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Senin (20/10/2025).
Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa permohonan dari bupati ini menjadi raperda ketiga yang diajukan di luar program legislasi yang telah disepakati tahun 2025. “Usulan ini tetap harus melalui kajian mendalam dan mekanisme resmi DPRD sebelum bisa diterima,” ujarnya.
Menurut Masrohan, pengajuan regulasi baru di akhir tahun anggaran membutuhkan pertimbangan matang mengingat waktu pembahasan yang semakin sempit. “Kami perlu memastikan urgensinya, karena tahun anggaran tinggal dua bulan. Tidak bisa serta-merta disahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap hati-hati menjadi prinsip utama Bapemperda untuk menjaga kualitas produk hukum daerah. “Semua prosedur harus dipenuhi agar raperda sah secara yuridis dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.