Blitar, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. Acara yang berlangsung, pada Kamis (09/01/2025) bertempat di Hotel Puri Perdana Blitar.
Hadir pada acara tersebut, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar beserta seluruh komisioner, dari jajaran Forkopimda, dari DPRD Kabupaten Blitar, para pimpinan partai politik, serta pasangan calon nomor urut 1, perwakilan dari pasangan nomor urut 2 dan para undangan.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, surat Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 98/AP.00.05/01/2025, serta berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara.
Sugino menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Rijanto dan Beky Herdiansyah dari nomor urut 1 ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih dengan perolehan 504.655 suara atau 78,56% dari total suara. Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 0010/PL.02.7-BA/3505/2025 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2025.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hari ini, Kamis, 9 Januari 2025,” ujar Sugino dalam pembacaan keputusan.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Bupati Blitar terpilih, Rijanto, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.