Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna khusus dengan agenda penyampaian laporan Reses, Senin (31/10/2022), digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat juga membahas keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD, acara dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Ketua DPRD Suwito menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna ini, pertama, berdasarkan tata tertib DPRD pasal 97 ayat 5 yang berbunyi anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
“Laporan itu meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokmentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya,” jelas Suwito.
Untuk agenda kedua yakni, menindaklanjuti keputusan Gubernur Jatim nomor 171.409/936/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Sesuai tata tertib pasal 147 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi setelah pengucapan sumpah janji, ketua Fraksi menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD PAW untuk ditetap dalam alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan,” terangnya.











