Madiun, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota penjelasan Bupati Madiun 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024. Rapat Paripurna ini diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada hari Selasa, tanggal 28/5/24.
Rapat paripurna ke dua hari ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi, selain Wakil Ketua dan anggota fraksi DPRD Kabupaten Madiun, juga dihadiri Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Madiun
Rapat terbuka kali ini, 6 (enam) fraksi DPRD Kabupaten Madiun akan merespons dan menindaklanjuti dari penyampaian nota penjelasan Pejabat Bupati Madiun pada gelar Rapat sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 22/5/24 lalu.
Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto dalam rapat paripurna pertama tersebut menyampaikan Nota Penjelasan 4 (empat) Raperda non APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun Tahun Anggaran 2024, antara lain :
1.Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045;
2.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun Tahun 2025-2045,










