Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 di Gedung Graha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (15/03/2024) malam.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, didampingi Susi Nuralita dan Mujib. Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Jajaran Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar, Asisten, staf ahli, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar turut serta hadir dalam rapat.
Saat membuka paripurna, M. Rifai mengatakan, ada dua hal yang menjadi dasar dalam rapat paripurna, yakni Bupati Blitar telah mengirimkan surat dengan No. B/050.0308.01.05/304/409/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan perihal penyampaian LKPJ Bupati Blitar tahun 2023. Agenda kedua yakni penyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Blitar.
“Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar pasal 208 ayat 1 yang berbunyi, LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta pasal 209 ayat 1 yang berbunyi, LKPJ disampaikan oleh bupati dalam rapat paripurna DPRD,” ucapnya.
Mengawali penyampaian penjelasan LKPJ Tahun 2023, Bupati Blitar, Rini Syarifah mengatakan, bahwa substansi LKPJ pada hakikatnya merupakan hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Blitar yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar Tahun 2023 beserta perubahannya.











