Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Pengambilan Sumpah Janji Anggota PAW

by -1347 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan 2019-2024, Senin (04/09/2023).

Pejabat PAW yang dilantik yakni Muhammad Ansori menggantikan Nur Fathoni yang telah mengundurkan diri. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dengan didampingi Wakil Ketua I, M. Rifai, Wakil Ketua II, Susi Narulita, dan Wakil Ketua III, Mujib.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dalam penyampaiannya mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur oleh Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pemberhentian dapat terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun diberhentikan. Selain itu juga berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Timur, Nomor 171/32440/011.2/2023 tertanggal 28 Agustus 2023.

iklan warung gazebo