Ramai PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

by -5 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Jakarta, seblang.comKabar penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai dibicarakan publik. Tak sedikit warga terkejut saat mendapati status kepesertaan JKN mereka mendadak nonaktif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.


“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

Terdapat tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat diusulkan kembali. Pertama, termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.

Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengeceknya melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan pendampingan, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut dipasang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN selagi sehat. Jika dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.///////

iklan warung gazebo