Banyuwangi, seblang.com – PT Radio Banyuwangi FM yang tidak mengudara lagi sejak beberapa tahun lalu berharap menjadi role model dalam mentaati dan mematuhi aturan International Telecomunication Union (ITU) yang mengatur Frekwensi 88 – 108 Mega Hez sudah digusur pada tahun 2018.
Menurut Wowok Meirianto, Owner PT Radio Banyuwangi FM Banyuwangi Undang-undang Telekomunikasi dan peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) sudah ada. Namun di Indonesia karena Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia atau PRSSNI meminta eksepsi kepada presiden Jokowi dengan alasan banyak yang belum kembali modal sehingga minta ditunda.
Alumni SD Negeri Tamansuruh itu menuturkan teknologi yang ada saat ini sudah bergeser dan mengarah pada digital, streaming, potcast, Youtube dan sebagainya karena sangat mudah dikendalkan dan alokasi frekwensinya sangat efisien serta pendengarnya bisa dikontrol.
“Kalau sekarang Radio FM 88 – 108 Mega Hez pendengarnya tidak bisa diketahui. Bahkan ada salah s Dr ehatu radio yang mengeluarkan biaya listrik saja sampai Rp. 15 juta per bulan untuk siaran 24 jam tidak bisa menjawab berapa jumlah pendengarnya,” jelas Wowok.
Namun apabila pindah ke digital streaming, potcast, atau Youtube, lanjut Alumni SMA Giri Banyuwangi itu dengan modal pulsa data Rp. 400 ribu sebulan bisa dilihat jumlah yang melihat chanel yang dibuat sehingga bisa diukur.











