Jember, seblang.com – DPC PDI Perjuangan Jember menilai amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan upaya untuk lawan kotak kosong, guna menyelamatkan nilai-nilai demokrasi. Terlebih dalam kontestasi Pemilukada serentak 27 November 2024 mendatang.
Terkait hal ini diungkapkan dalam acara tasyakuran pelantikan 8 anggota DPRD Jember Periode 2024-2029, yang dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, Rabu (21/8/2024) sore.
“Tanpa diduga dan dinyana-nyana, dari lahirnya Keputusan MK (mengabulkan sebagian gugatan) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang pada prinsipnya memberikan ruang pada kita semua. Apalagi PDI Perjuangan yang bersabar. Yang tidak mudah untuk diprovokasi, tidak terlelap pada pragmatisme politik,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Jember Arif Wibowo saat ikut dalam kegiatan tasyakuran melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Prinsipnya baik (bagi partai) yang memiliki kursi maupun tidak di DPRD. Sepanjang perolehan suaranya pada pemilu sebelumnya mencapai sekurang-kurangnya sebagai syarat yang ditentukan Undang-Undang dan ditegaskan kembali lewat keputusan MK,” sambungnya.
Sehingga dengan keputusan tersebut, menurut Arif, juga memberikan dampak positif bagi DPC PDI Perjuangan Jember.
Karena notabene, katanya, meskipun hanya berhasil meraih 8 kursi di DPRD Jember Periode 2024-2029. DPC PDI Perjuangan Jember bisa mengusung calon Bupati – Wakil Bupati sendiri.
“Atas kesabaran revolusioner, PDI P (dianggap) partai menengan tok. Liyane wis gabung-gabung dadi gerombolan. Membangun kartel politik. Tetapi seluruh PDI Perjuangan siap untuk menghadapi Pemilukada dengan Insyaallah segera menerbitkan Surat Rekomendasi,” tegasnya.

Dengan putusan dari MK tersebut, lebih lanjut kata pria yang akrab disapa AW itu, sebagai bentuk upaya melawan isi kotak kosong, yang diketahui juga santer didengungkan di Jember.
“Kita sebagai partai yang punya prinsip, kalah menang urusan belakang. Tapi kita ingatkan seluruh rakyat, tidak boleh demokrasi didikte oleh kartel-kartel politik. Kita melawan kartel-kartel politik itu, dengan kata-kata Kotak Kosong nya. Kalau situasinya begini terus, maka partai politik akan menguat, dan sudah pasti demokrasi akan kuat,” ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan AW, Sekjen DPC PDI Perjuangan Jember Widarto juga mengamini keputusan yang disampaikan MK.
Menurut Widarto, berdasarkan perkembangan proses demokrasi terutama yang terjadi di Kabupaten Jember juga. Maka tanggal 27-29 Agustus 2024 besok. Pihaknya siap untuk mengawal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jember.










