Banyuwangi, seblang.com – Dugaan tindak kecurangan makanan dan minuman (Mamin) fiktif bukan hanya di BKPP saja, apabila semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Banyuwangi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dinilai berpotensi menjadi tersangka.
Ungkapan tersebut disampaikan Mohamad Amrullah, Lembaga Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi usai menyerahkan photo copy bukti anggaran makan dan minum serta Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2021 yang total nilainya sekitar Rp. 44,35 Miliar di Kejari Banyuwangi pada Kamis (03/11/2022).
“Semua dinas kalau diperiksa kami yakin semua menjadi tersangka, apalagi di Sekretariat Daerah (Setda) yang nilainya sekitar Rp. 8 Miliar. Standar mamin sekitar Rp. 25 ribu padahak 2021 dalam kondisi Covid 19. Ini bentuk –bentuk pengkhianatan kepada rakyat Banyuwangi, apalagi mereka birokrat,” jelas Amrullah.
Untuk itu dia mendesak Kejari Banyuwangi agar memeriksa semua kepala dinas terkait anggaran mamin terutama yang nilainya besar, antara lain; Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Peradagangan, RSUD Genteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lain sebagainya.












