“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.
Tetuka juga menegaskan bahwa umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukanlah waktu yang singkat, dan peran Pemasyarakatan menjadi sentral dalam menjaga keamanan masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema ‘Pemasyarakatan PASTI Berdampak’ menjadi bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.












