Menanggapi tuntutan warga tersebut Hendra Sekertaris Desa selaku perwakilan dari kades mengatakan, memang benar pada tahun 2019 telah dilakukan reklamasi oleh kades di tanah khas desa tersebut.
“Reklamasi memang benar telah di lakukan pada tahun 2019, akan tetapi secara administrasi yang mengetahui ialah pihak investor dan pokmas waktu itu. Saat ada janji dari kades dengan pengadaan tanah makam, kami sendiri belum mengetahui secara pasti,dan untuk kegiatan galian c yang terletak di Dusun Wonorejo informasi yang kami dapat mengalami kerugian,” katanya.
Sementara pihak Badan Permusyawartan Desa (BPD) Sagita dengan menggebu- gebu juga menyatakan bahwa pihak BPD tidak setuju jika mengunakan tanah khas untuk dijadikan pemakaman.
“Dalam hal ini kami tidak menyetujui jika TKD dijadikan lahan pemakaman, terlepas dari janji kades , BPD tidak mengetahui, baru hari ini mengerti, dan yang jelas waktu itu hanya reklamasi untuk lahan wisata,” tutur Sagita.
Mediasi kali ini yang dihadiri puluhan masyarakat belum juga menemukan titik temu./////