Puluhan Tahun Lunas Tapi Tak Bisa Balik Nama, 38 Warga Banyuwangi Gugat Kavling Gunungsari Asri

by -60 Views
Wartawan: Ali Sam'ani
Editor: Herry W. Sulaksono


  • SHM Nomor 1924 Desa Sumbergondo atas nama H. Eko Susilo Nurhidayat, yang dikavling menjadi 56 bidang;

  • SHM Nomor 1820 Desa Sumbergondo atas nama lima pemegang hak, yang dikuasakan kepada tergugat melalui Akta Kuasa Nomor 8 tertanggal 30 Januari 2006, kemudian dikavling menjadi 43 bidang.


“Klien kami membeli tanah secara sah. Ada perjanjian jual beli bermeterai dan kuitansi pembayaran lengkap. Namun hingga gugatan ini diajukan, pemecahan dan balik nama sertifikat tidak pernah dilakukan,” tegas Abdul Hafid di persidangan.

Dalam jalannya sidang, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa perkara ini sejatinya dapat diselesaikan secara sederhana, apabila tergugat bersedia mengumpulkan warga, bermusyawarah, serta mengurus pemecahan dan balik nama sertifikat secara kolektif. Namun hingga kini, langkah tersebut belum terwujud.

Usai persidangan, Abdul Hafid menegaskan bahwa tuntutan warga tidaklah berlebihan.

“Masalahnya hanya dua sertifikat. Satu atas nama Pak Eko, satu lagi atas nama lima orang. Selama bertahun-tahun proses balik nama tidak bisa berjalan. Warga hanya meminta tergugat kooperatif dan bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian besar kavling telah dibangun dan ditempati, namun secara hukum masih bergantung pada sertifikat induk yang belum dipecah.

Dalam jawaban dan dupliknya, pihak tergugat melalui kuasa hukum mengakui adanya transaksi jual beli serta mengakui bahwa proses balik nama sertifikat memang belum dilakukan hingga kini. Namun kuasa hukum tergugat, Any Indrijani, memilih tidak memberikan pernyataan saat dimintai konfirmasi usai persidangan.

Di luar gedung PN Banyuwangi, sejumlah warga menyampaikan aspirasi secara damai dengan membentangkan tulisan tuntutan. Suasana haru pecah ketika seorang perempuan lanjut usia tak kuasa menahan tangis di hadapan awak media. Dengan suara bergetar, ia memohon keadilan dan kepastian hukum atas sebidang tanah yang telah dibelinya puluhan tahun lalu—tanah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Sidang gugatan 38 warga Kavling Gunungsari Asri dijadwalkan kembali digelar pada 15 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat./////////

iklan warung gazebo