Banyuwangi, seblang.com — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (8/1/2026) sore, menjadi saksi terbukanya persoalan panjang sengketa tanah Kavling Gunungsari Asri. Dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan 38 warga pembeli kavling, terungkap fakta mencengangkan: dari total 99 kavling yang telah diperjualbelikan, sebanyak 94 bidang tanah hingga kini belum bersertifikat, meski sebagian besar telah dibayar lunas sejak belasan hingga puluhan tahun lalu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoga Perdana, S.H. Puluhan warga memadati ruang sidang, hadir bukan sekadar sebagai penonton, melainkan sebagai simbol harapan dan tekanan moral agar perkara ini diproses secara adil, transparan, serta berujung pada kepastian hukum atas tanah yang mereka beli dengan itikad baik.
Perkara ini diajukan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hafid & Hantok Law Office, dan tercatat dalam Surat Gugatan Perdata Nomor 57/Perdata/VII/2025 tertanggal 20 Juli 2025. Para penggugat merupakan pembeli pertama maupun pembeli lanjutan kavling Gunungsari Asri yang hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), meski transaksi jual beli dilakukan sejak rentang waktu 2006 hingga 2019.

Dalam gugatan tersebut, pengembang sekaligus penjual kavling, Eko Susilo Nurhidayat, S.E., M.M., didudukkan sebagai tergugat.
Sidang turut dihadiri kuasa hukum penggugat Abdul Hafid, S.H.I., M.H. bersama Irwanto, S.H., S.Pd., serta kuasa hukum tergugat Any Indrijani, S.H., M.H.
Majelis hakim mengambil sumpah tiga saksi yang diajukan pihak penggugat, yakni Munif Taufiqin (61), mantan Ketua RT yang selama 15 tahun dikenal sebagai perantara penjualan kavling; Suparman (68), mantan Kepala Dusun; serta Eko Hariawanto (53), warga setempat. Ketiganya tinggal di sekitar lokasi kavling dan menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi atas objek sengketa maupun hubungan keluarga dengan para penggugat.
Di hadapan majelis hakim, Munif Taufiqin memaparkan kondisi faktual kawasan Gunungsari Asri. Ia menyebut, dari 99 kavling yang berasal dari dua sertifikat induk, hanya lima bidang yang telah memiliki sertifikat.
“Yang sudah jadi sertifikatnya hanya lima. Sisanya, 94 kavling belum bersertifikat sampai hari ini, padahal pembayarannya sudah lunas semua,” ujar Munif.
Munif mengakui perannya sebagai perantara penjualan kavling. Seiring waktu, keluhan warga terkait sertifikat yang tak kunjung terbit terus berdatangan dan telah berulang kali ia sampaikan langsung kepada tergugat.
Ia juga mengungkap adanya warga yang menyerahkan uang sebesar Rp5,5 juta kepada tergugat untuk pengurusan sertifikat. Namun hingga bertahun-tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Selain itu, Munif membeberkan isi perjanjian jual beli yang dibuat tergugat, antara lain ketentuan bahwa biaya pengurusan sertifikat ditanggung pembeli serta janji penjual untuk tidak mempersulit proses balik nama. Para pembeli juga dibebani pungutan pajak tahunan sebesar Rp50 ribu per bidang.
Kesaksian lain disampaikan Suparman, mantan Kepala Dusun, yang menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya milik seorang warga bernama Selamat sebelum dijual kepada tergugat untuk dikavling dan dipasarkan kepada masyarakat. Ia mengaku pernah membantu penarikan pajak dari para pembeli kavling.
Sementara itu, saksi Eko Hariawanto menuturkan bahwa kawasan kavling kini telah berkembang menjadi lingkungan permukiman aktif. Banyak rumah telah berdiri dan dihuni warga, meski status hukum tanahnya masih menggantung.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa objek sengketa berasal dari dua Sertifikat Hak Milik, yakni:










