Sementara itu Camat Singojuruh menuturkan, audiensi ini terkait adanya pelarangan melintas dum truk odol yang kelebihan muatan, khususnya dari arah Bedewang ke Desa Cantuk.
“Dua hari yang lalu memang ada pelarangan melintas untuk dump truk odol, karena dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Kalau yang standart boleh karena dianggap tidak melanggar aturan,” ujar Camat Singojuruh Bambang Santosa.
Dirinya meminta kepada pemilik kendaraan dump truk odol untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan memotong plat bak truknya sesuai standart.
Ia juga membenarkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku di Banyuwangi, sehingga membuat dump truk odol memodifikasi kendaraanya.
“Jadi ada kendaraan yang dimodifikasi sehingga bisa dipasang copot, kan ketika di kabupaten lain tidak mengapa misal ambil dari Lumajang,” jelas Bambang.////











