Puluhan Pasutri Ikuti Isbat Nikah Masal di Kabupaten Banyuwangi

by -943 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Pasangan yang tidak dikabulkan dikarenakan tidak menenuhi hukum pernikahan dengan berbagai alasan, antara lain; ketika menikah mempelai perempuan belum cerai. ada juga yang ketika nikah belum berumur 19 tahun, dan saat pengajuan permohonan pengesahan nikah juga masih belum berumur 19 tahun. “Yang seperti ini harus menikah di KUA Kecamatan ketika persyaratan telah terpenuhi,” ungkap H. Muhammad.

Dalam program kegiatan tersebut setelah penyerahan salinan penetapan putusan pengadilan, panitia juga menyerahkan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) dari 3 pasangan pengantin Isbat Nikah.


Buku Nikah tersebut diserahkan oleh Syafaat dari Seksi Bimas Islam, H. Amin Naki (Kepala KUA Kecamatan Srono) dan Hasan (Kepala KUA Kecamatan Pesanggaran).

“Kutipan Akta Nikah merupakan bukti outentik adanya pernikahan bagi umat Islam yang diakui oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelas Syafaat.

Lebih lanjut Syafaat mengungkapkan bahwa KUA Kecamatan tidak dapat mencatat pernikahan diluar yang diawasi oleh penghulu dalam wilayah kerjanya, kecuali dengan adanya penetapan Pengadilan Agama.

Hadir dalam program kegiatan Isbat Nikah terpadu tersebut selain Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang melaksanakan sidang isbat nikah ditempat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Moh. Jali, Kasi Bimas Islam H. Mastur didampingi H. Syafaat. Selain itu juga hadir Ketua PCNU Banyuwangi bersama beberapa pengurus, GP Ansor, Camat Giri dan Kalipuro, Beberapa Kepala Desa (Kades) dan 10 (sepuluh) Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat pencatatan nikah serta beberapa undangan lain./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *