Atas peristiwa tersebut, Satpol PP Banyuwangi akan melakukan pembinaan serta pendataan kepada para pelaku. Selain itu, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi.
“Setelah dilakukan pembinaan dan pendataan, 22 pasangan tersebut kami pulangkan ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Banyuwangi juga memberikan peringatan tegas terhadap hotel-hotel terkait. Pelanggaran ini mengacu dalam ketentuan perda nomor 11 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam perda tersebut menyangkut hotel-hotel yang menerima dan menginap di sana bukan berpasangan, mestinya izin Operasional nya harus dicabut oleh pemkab.
“Hal itu, yang nantinya akan kami laporkan ke pemerintahan kabupaten Banyuwangi (Pemkab),” jelasnya.
Satpol PP Banyuwangi akan terus melakukan razia serupa selama bulan ramadan. “Target kami seluruh hotel di Banyuwangi,” pungkasnya.//









