Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, menyatakan akan segera menindaklanjuti. Komisi IV akan memanggil semua pihak terkait, termasuk organisasi keagamaan, PT Mahabbah Fairuza Wisata, dan Kementerian Agama, untuk mencari tahu akar permasalahan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan umrah PT tersebut,” tegas Faisol.
Meskipun sebagian besar dari sekitar total 170 jemaah umrah yang berangkat pada 9 Januari lalu telah tiba di Mekkah pada 20 Januari, kasus penelantaran yang dialami sejumlah jemaah ini tetap menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi para jemaah umrah dan perlunya pengawasan ketat terhadap penyelenggara ibadah umrah. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.












