Jember, seblang.com – Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) mendatangi Mapolres Jember pada Senin (1/12/2025).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, terkait dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat.
“Kami barusan menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Kapolres Jember terkait laporan terhadap rekan kami yang mengalami dugaan kriminalisasi,” ujar Juru Bicara FKA, Gunawan Hendro, saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Gunawan menegaskan, advokat dalam menjalankan tugas—baik di dalam maupun di luar pengadilan—dilindungi undang-undang, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109 Tahun 2024.

“Kami datang ke sini untuk menyamakan persepsi bahwa advokat memiliki perlindungan hukum. Kami berharap permohonan audiensi ini mendapat perhatian agar permasalahan bisa menjadi jelas dan menemukan jalan terbaik. Kami berharap pihak kepolisian lebih proaktif dan menilai secara positif laporan terhadap rekan kami,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Lutfian Ubaidillah, anggota FKA. Ia menyayangkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap advokat yang dilaporkan sejumlah anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C.
“Permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum. Karena ini berkaitan dengan lembaga pemerintah, dalam konteks ini lembaga legislatif,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan rekan mereka tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik atau penghinaan seperti dalam laporan.
“Apa yang disampaikan rekan kami itu berupa analogi, bukan tuduhan langsung kepada lembaga legislatif,” jelas Lutfian yang juga seorang akademisi.
Ia menegaskan bahwa aksi FKA merupakan bentuk solidaritas antaradvokat.
“Advokat dalam menjalankan tugas memiliki hak imunitas, baik dalam tugas non-litigasi maupun litigasi,” katanya.
Ketika ditanya apakah aksi FKA terkait sidak Komisi B dan C DPRD Jember beberapa waktu lalu, Lutfian menyebut tidak ada komunikasi dari pihak pelapor.
“Hingga saat ini tidak ada komunikasi. Tiba-tiba setelah sidak, pelapor langsung membuat pengaduan ke Polres. Apa yang dilakukan saat hearing di DPRD Jember berbeda konteks dengan materi laporan ke polisi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C mendatangi ruang SPKT Polres Jember untuk membuat laporan dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE, Jumat sore (28/11/2025). Mereka tidak terima disebut maling dalam sebuah video wawancara berdurasi 4 menit 43 detik oleh pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyebut tujuh anggota dewan yang melapor adalah:
Ardi (Ketua Komisi C/Gerindra), Candra (Ketua Komisi B/PDI Perjuangan), Hanan (Komisi C/Gerindra), Ipung (Komisi C/PDI Perjuangan), Agung (Komisi C/Golkar Amanah), Ikbal (Komisi C/PPP), dan dirinya sendiri (NasDem).
Polres Jember telah menerbitkan surat tanda terima pengaduan masyarakat bernomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, melalui KBO Reskrim Iptu Dwi Sugiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, beberapa anggota dewan telah melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan sudah diterima oleh Pamapta dan Piket Reskrim. Selanjutnya kami akan melakukan proses lidik dan gelar perkara untuk menentukan posisi hukumnya,” jelas Dwi.////////











