Yudha menuturkan karena tagihan PBB sudah jatuh tempo, maka pihaknya menyampaikan via lembaran maupun media sosial WhatsApp (WA) termasuk pada PT Pertani Banyuwangi.
“Satu tahun itu pajaknya berkisar Rp 40-50 juta ini kan lumayan. Tetapi yang tahun kemarin tampaknya sudah terbayar sudah tertib. Tahun ini kami berharap kembali bisa tertib, jangan sampai lewat tahun ini juga sudah jatuh temponya sudah lewat,” imbuh Yudha.
Pemerintah Kelurahan Penganjuran berharap tanggungan PBB tersebut segera diselesaikan dengan baik. ”Karena disitu juga sudah dimanfaatkan berarti ada income yang masuk pada mereka, maka secara kewajiban juga harus diselesaikan. Selain itu bagi pelunasan PBB masuk dalam parameter penilaian kinerja yang dilakukan secara berkala,” pungkas Yudha.
Sementara Pimpinan PT Pertani Persero Banyuwangi Karyanto ketika diminta tanggapan atas tunggakan PBB untuk Kelurahan Penganjuran yang sudah lewat jatuh tempo dan terkait penilaian kinerja pemerintah kelurahan setempat mengungkapkan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi. “Kita akan FU langsung ke kelurahan Pak melalui petugas kami,” jelasnya.