Banyuwangi, seblang.com – Selain mengharapkan tanggung jawab PT Pertani Persero terhadap kebersihan lingkungan, Pemerintah Kelurahan Penganjuran Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) juga meminta perusahaan milik pemerintah tersebut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah jatuh tempo.
Menurut Lurah Penganjuran, Yudha Teguh Siswanto, pihaknya tidak mengetahui secara pasti luas lahan milik PT Pertani.”Kita harus lihat data, cuma kapan hari kami cek perkembangannya memang tahun ini sampai dengan jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2024 kemarin nampaknya belum terbayar. Kami berharap itu bisa terbayarkan. Bagaimanapun itukan sudah dijadikan tempat usaha dan saya yakin yang punya usaha-usaha ini taat pajak,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Yudha nampaknya memang itu suatu kawasan dan pajaknya menjadi satu ditanggungkan pada PT Pertani. Pemerintah Kelurahan Penganjuran berharap bisa berkolaborasi dengan baik sesama anak pemerintah.
“Katakan begitu ya kan karena dari pemerintah untuk pemerintah maka tidak ada alasan untuk tidak tertib bayar pajak saya kira itu,” tambah Yudha.
Terkait kemungkinan mengajukan hearing kepada DPRD Banyuwangi, menurut dia permasalahan yang terjadi bukan hal krusial dan pihak kelurahan berupaya mengutamakan pendekatan persuasif dulu.