PT. KAI Ubah Aturan Pembatalan Tiket Mulai 1 Juni 2024

by -3013 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Persero menerapkan ketentuan baru terkait bea pembatalan tiket penumpang. Bagi pelanggan kereta api yang sudah melakukan pemesanan tiket dan tidak jadi berangkat sehingga harus membatalkan tiketnya,

Mulai 1 Juni 2024 pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas inisiatif penumpang (cancel passanger), batas pengembalian paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan.

“Sebelumnya, untuk pembatalan tiket atas inisiatif penumpang, bea dikembalikan 30-45 hari setelah pembatalan melalui transfer bank ataupun tunai. Mulai 1 Juni 2024, waktu pengembalian bea tiket dipersingkat menjadi maksimal 7 hari,” terang Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Cahyo menuturkan, untuk pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, tiket box, ataupun loket stasiun. Pembatalan melalui tiket box hanya bisa dilakukan dengan ketentuan pemilik rekening harus sama dengan pemilik tiket.

Sedangkan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI, bisa dilakukan apabila pemilik akun Access by KAI yang digunakan untuk membatalkan, namanya tertera atau termasuk dalam penumpang untuk tiket yang akan dibatalkan.

Pengembalian bea tiket pembatalan tersebut akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank ataupun dompet digital (e-wallet). Pada masa transisi, bagi pelanggan yang belum memiliki rekening bank ataupun e-wallet, pengembalian bea akan diberikan secara tunai 7 hari setelah pembatalan di stasiun yang ditunjuk.

Bagi pelanggan kereta api yang membatalkan tiketnya, akan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pemesanan. Selama bulan Mei 2024, total calon penumpang yang sudah membatalkan tiketnya di wilayah Daop 9 Jember sebanyak 10.040 pelanggan,” ungkapnya.

iklan warung gazebo