Di dalam Nota, tertulis harga Solar bersubsidi sebesar Rp. 7.500 per liter yang dijual kepada pelaksana proyek jembatan.
Saat di konfirmasi, Firdaus selaku pelaksana lapangan enggan berkomentar, malah mengarahkan awak media untuk minta surat izin konfirmasi ke Pihak BPBD Kabupaten Madiun selaku yang penyedia pekerjaan.
Firdaus sangat membatasi wartawan untuk konfirmasi, demi keterbukaan publik, dan tidak sesuai Undang – Undang Tentang Pers, bahwa media adalah sosial kontrol.
Berdasar informasi yang dihimpun, proyek Rehabilitasi/Rekontruksi Jembatan Luworo nampak molor sejak penandatangan kontrak 180 hari kerja.////












