Prostitusi Online Diciduk Polres Situbondo 2 Pelaku Ditangkap

by -1040 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 24 pcs kondom merk sutra, satu psc tisu basah, satu buah beby oil, enam handphone berbagai merk, uang tunai Rp12,9 juta, ATM BNI dan BCA, Senin, (4/12/2023)

Dari hasil keterangan press rilis di Mapolres Situbondo, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto lanjut menceritakan Kronologi kejadian, jika dalam kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi Mi Chat, satuan unit Resmob Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat.


“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan terkait adanya hal tersebut dan kami melakukan penggrebekan disalah satu Hotel Situbondo dan benar bahwa di Hotel tersebut didapati adanya mucikari atau operator Mi Chat dan 3 orang PSK,” ujarnya.

Terduga pelaku mucikari diduga mempekerjakan 3 orang PSK dengan tarif yang sudah ditentukan melalui aplikasi Mi Chat, selanjutnya mucikari atau operator tersebut mendapat hasil Rp 50.000,- per 1x tamu atau pelanggan dari PSK tersebut.//////

“Kedua pelaku ini, kita sangkakan Pasal 2 (Jo) Pasal 12 Atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (Kadari)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *