Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo membongkar prostitusi online dan menciduk 2 pelaku di salah satu hotel Situbondo, Minggu, (3/12/2023).
Dari dua pelaku tersebut yakni DK, (28 tahun), asal Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, sebagai peran operator Mi Chat yang menghasilkan aplikasi tersebut dan setiap 1x tamu mendapatkan hasil Rp 50.000.
RM, (21 tahun), asal Kampung Cibarengkok Desa Cibarengkok Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten. Peran sebagai mendata, mencatat atau merekap setiap tamu yang masuk dan segala fasilitas kebutuhan yang memegang dan mendapatkan hasil Rp 50.000,- setiap 1x main.
Sementara tiga pekerja PSK yang menjadi korban perdagangan perempuan yang masih di bawah umur NR, berasal dari Dusun Karasak Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, tidak ada di TKP. Sebagai PSK dengan melalui aplikasi Mi chat dan setiap melayani 1x tamu mendapatkan Rp. 200.000.
NH, berasal dari Dusun Karasak Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, tidak ada di TKP, sebagai PSK dengan melalui aplikasi Mi chat dan setiap melayani 1x tamu mendapatkan Rp 200.000.
LR, berasal dari Dusun, Cikeyep Desa Ciptasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, tidak ada KTP. Sebagai PSK dengan melalui aplikasi Mi chat dan setiap melayani 1x tamu mendapatkan Rp 200.000.










