Proses Tahapan Sudah Sesuai Prosedur, Pemkab Mojokerto Tunggu Paripurna DPRD

by -2 Views
Wartawan: Rachmat
Editor: Herry W. Sulaksono


Mojokerto, seblang.com – Sebelumnya, sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto mendesak agar rencana pemindahan ibu kota kabupaten ke wilayah Kecamatan Mojosari segera diparipurnakan. Desakan tersebut disampaikan dalam forum dengar pendapat bersama Komisi I dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

Perwakilan masyarakat, Rifai, menyebut bahwa persoalan anggaran bukanlah hambatan utama, karena dukungan pemerintah pusat dan provinsi dinilai dapat dioptimalkan.

Mereka bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan siap mengawal proses pelaksanaan pembangunan kawasan perkantoran Pemkab agar berjalan secepatnya.

“Kami hanya meminta DPRD segera menggelar paripurna untuk memberikan persetujuan penuh, sehingga Pemkab Mojokerto bisa langsung bergerak cepat ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuhro, mengatakan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pembelian lahan telah masuk dalam APBD 2026.

Namun, realisasi tetap harus melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk kelengkapan prosedur pembelian lahan dan penyusunan masterplan, sebelum dibawa ke rapat paripurna dan diteruskan ke pemerintah provinsi serta pusat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, memberikan tanggapan terkait hearing yang dilakukan sejumlah LSM dengan DPRD Kabupaten Mojokerto, menyusul kekhawatiran bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum memenuhi persyaratan appraisal dan masterplan.

Dalam keterangannya, Teguh menyatakan bahwa hearing tersebut merupakan hal yang baik. Namun, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012, persetujuan DPRD hanya diperlukan untuk tiga dokumen, yakni studi kelayakan (feasibility study/FS), naskah akademik, dan hasil konsultasi publik (uji publik).

“Ketiga dokumen itu sudah kami sampaikan ke DPRD melalui surat Bupati tertanggal 9 Februari 2026, enam hari setelah konsultasi publik dilaksanakan. Saat ini kami tinggal menunggu kepastian paripurna dari DPRD, dan insyaallah akan diselesaikan sebelum Hari Raya 2026 sebagaimana disampaikan Ketua DPRD,” ujarnya.

Terkait appraisal dan masterplan yang menjadi perhatian, Sekda menegaskan keduanya telah tersedia. Appraisal telah diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Prasarana Wilayah (DPRKP2), sedangkan masterplan disusun melalui kerja sama antara Dinas PUPR dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

“Perlu ditegaskan bahwa appraisal dan masterplan bukan termasuk dokumen yang wajib disampaikan ke DPRD. Namun, Pemkab memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Kami melangkah sangat hati-hati dan terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur serta Direktorat Jenderal di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (rh)

iklan warung gazebo