Program Sipundiwangi Banyuwangi: Bayar Pajak & Upload Struk Bisa Menang Hadiah Motor

by -18 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangim seblang.com – Gaya hidup digital semakin melekat di masyarakat Banyuwangi. Melalui inovasi layanan publik Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi), warga tidak hanya terbiasa mengunggah transaksi secara online, tetapi juga berpeluang meraih hadiah menarik dari pemerintah daerah.

Salah satu penerima manfaat adalah Diah Ayu Prestia Putri, warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, yang berhasil memenangkan hadiah utama berupa sepeda motor pada pengundian perdana. Pengundian dilakukan saat Car Free Day (CFD), Minggu (28/9/2025), dan hadiah diserahkan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

“Selamat, Diah berhasil mendapatkan hadiah utama sepeda motor pada pengundian perdana program Sipundiwangi,” ujar Ipuk.

Diah mengaku sejak pertengahan Juli rutin mengunggah struk belanja kuliner ke aplikasi Smart Kampung dengan memanfaatkan fitur digital yang disediakan pemerintah. “Alhamdulillah,” ungkapnya bahagia usai menerima hadiah.

Bupati Ipuk menjelaskan, Sipundiwangi merupakan bentuk apresiasi bagi warga dan pelaku usaha yang tertib administrasi pajak sekaligus upaya mendorong masyarakat terbiasa menggunakan layanan digital daerah. Program ini terintegrasi dengan sistem Sijakawangi (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi) dan perangkat Tax Mapper di 83 tempat kuliner, mulai restoran, kafe, hingga warung makan.

Setiap transaksi yang tercatat melalui sistem tersebut otomatis masuk dalam basis data pajak dan berhak mengikuti undian. Selain dari sektor kuliner, warga yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga otomatis menjadi peserta undian berhadiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, menyebut periode undian tahap pertama berlangsung dari 1 Juli hingga 24 September 2025. Sementara tahap kedua akan digelar bertepatan dengan Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember 2025.

“Untuk tahap berikutnya, program juga akan menyasar konsumen perhotelan dan wajib pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran pajak masyarakat, Pemkab Banyuwangi juga memberikan stimulus, di antaranya penghapusan denda keterlambatan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta insentif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10 persen.///////

iklan warung gazebo