Selain itu, diminta agar melakukan respons cepat dalam menerima laporan, baik melalui SPKT, 110 maupun aduan masyarakat melalui media sosial.
Dwiasi mengatakan nantinya evaluasi program quick wins presisi ini diukur berdasarkan capaian dari masing-masing program yang dilaporkan oleh Polres melalui aplikasi Siap Presisi.
“Polres harus diminta verifikasi setiap laporan yang dikirim oleh Polres, yang selanjutnya Posko Presisi juga akan memverifikasi setiap laporan yang dikirim dari Polres,” tutur Dwiasi.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Dwiasi juga menekankan agar optimalisasi Pemolisian Masyarakat sebagai pendukung program Quick Wins Presisi yang dilaksanakan selama 40 hari, dari tanggal 1 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Usai memberikan Bimbingan Teknis dan arahan program quick wins Presisi, Kapolres Ngawi secara simbolis menyerahkan stiker dan brosur yang berisi No Whatsapp Lapor Pak Kapolres 0852-1122-5110 untuk disebar dan dibagikan masing-masing Bhabinkamtibmas Polres Ngawi kepada masyarakat di Desa binaannya.
“Dengan adanya nomor berisi Nomor Whatsapp Lapor Pak Kapolres 0852-1122-5110 , silahkan Humas memviralisasi dan para Bhabinkamtibmas kerjasama dengan perangkat Desa setempat untuk menyebar luaskan nomor aduan tersebut,” lanjut Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa setelah Nomor Layanan Aduan tersebut disebar ke masyarakat, personel Bhabinkamtibmas wajib memberikan respons dan tindakan nyata sebagai implementasi Polri hadir di tengah masyarakat.
“Secara garis besarnya adalah mudah-mudahan kepercayaan publik kepada institusi Polri bisa naik,” harap AKBP Dwiasi
Hal itu dilakukan untuk melihat sejauh mana program Quick Wins Presisi ini dapat dirasakan masyarakat.
“Karena kita sudah membuka layanan nomor aduan, maka apabila ada aduan agar segera di respon dan ditindaklanjuti,” tutup Kapolres Ngawi/////











