Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan meluncurkan Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 sebagai solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran, khususnya peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebelumnya tercatat sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa program ini kini mencakup lebih luas, tidak hanya peserta aktif dari segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga peserta yang telah berpindah segmen menjadi PPU maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia mengingatkan bahwa tunggakan iuran tetap tercatat sebagai kewajiban peserta.
“Peserta PPU tidak menutup kemungkinan akan kembali menjadi peserta PBPU. Misalnya saat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun ataupun tidak bekerja kembali, dengan melunasi tunggakan iuran peserta akan merasa tenang ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak nantinya,” ujar Titus, Jumat (1/8/2025).
Titus menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang, dengan batas maksimal 24 bulan. Langkah ini penting agar peserta tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan di masa mendatang.
Terkait ketentuan program, Titus memaparkan bahwa peserta PBPU/BP yang belum alih segmen dapat mengikuti program jika memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Sementara peserta yang sudah berpindah segmen cukup memiliki tunggakan minimal dua bulan.
“Jangka waktu cicilan tunggakan iuran bagi peserta alih segmen kini diperpanjang, dari semula setengah dari jumlah bulan menunggak menjadi maksimal 36 bulan. Pembayaran pun dipermudah, dengan cicilan minimal sebesar Rp35.000 per bulan,” tambahnya.











