Lebih lanjut disampaikan,seharusnya program BSPS itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan bukan untuk masyarakat mampu dengan rumah megahnya.Itu program swadya atau kepentingan politik, banyak keunikan program yang berlangsung saat ini.
Dalam hal lain,Kabid Perkim Sigit saat di konfirmasi terkair BSPS mengatakan,BSPS hadir dari pemerintah pusat dan daerah hanya sebagai verfikisasi terhadap survey yang dilakukan oleh tim pusat.
“Daerah hanya sebagai pendamping verifikasi yang di usulkan dari Desa,pertanggung jawaban terkait program tersebut adalah penerima manfaat,dan Perkim hanya di minta PPK Provinsi sebagai verivikasi”Terang Kabid Perkim Kepada seblang.com.
Dikatakanya lagi, jika siapapun tidak boleh memindahkan suatu program yang sudah diverikasi oleh pemerintahan,karena itu merupakan validasi data yang akurat untuk masyarakat penerima.
“Pogram yang sudah di verifikasi oleh pemerintah tidak boleh di pindahkan,program harus tepat sasaran seperti pengajuan.jika ada program yang di pindahkan,itu sudah keluar dari jalur dan aturan yang ada,” tutupnya.//////












