Madiun, seblang.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Program yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta disalurkan melalui aspirasi partai politik ini dilaksanakan untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan untuk memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.
Kendati begitu, program BSPS yang ada di Kabupaten Madiun berbanding terbalik dengan kriteria penerima manfaat dari program BPSP yang digelontorkan kepada masayarakat kurang mampu.
Seperti halnya program BSPS yang berada di wilayah Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, program yang semestinya untuk membuat sebuah rumah yang layak huni namun praktiknya ditempatkan untuk merenovasi dapur dan bagian-bagian lain.
Bukan hanya Kecamatan Pilangkenceng,disampaikan oleh PR (43) narasumber yang jelas, Senin,18/07/2022, program BSPS tidak tepat sasaran juga terjadi di wilayah Kecamatan Wonoasri serta kecamatan lain di wilayah Kabupaten Madiun.
“Praktik BSPS yang amburadul juga banyak terjadi di wilayah kecamatan lain,banyak pengalihan penerima dari semula penerima si A bisa berubah menjadi penerima B,C dan D.Dan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ” ungkap PR











