Jakarta , seblang.com – Vonis Bebas atas dua anggota Polri pada Kasus Kanjuruhan yang menimbulkan Pro dan Kontra mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof.Dr Romli Atmasasmita, ,SH,LL.M.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Prof.Romli Atmasasmita menegaskan bahwa vonis bebas di dalam hukum acara pidana bukan sesuatu yang diharamkan.
Menurutnya Vonis bebas dalam hukum acara pidana yang berlaku adalah salah satu dari tiga jenis putusan pengadilan (vonis), selain putusan dilepas dari penuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging) dan dihukum.
“Putusan pengadilan tersebut tergantung dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan para terdakwa,” ujar Prof Romli kepada media pada Sabtu (18/3) yang lalu.
Teori hukum pidana dan juga doktrin hukum pidana menurut Prof. Romli berfungsi menciptakan ketertiban dalam masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, dan dengan kepastian hukum tersebut diharapkan akan tercipta keadilan dan lebih jauh juga memberikan kemanfaatan.
Dengan demikian lanjut Prof Romli, tujuan akhir bukanlah harus selalu menghukum atau memenjarakan setiap orang yang diduga melakukan kejahatan.
Masih kata Prof Romli, seiring dengan perkembangan masyarakat dunia khususnya Indonesia abad 20-21 saat ini diketahui bahwa, perlindungan hak asasi manusia merupakan idiologi baru hukum pidana, di sampimg filosofi Pancasila dan filosofi pembalasan (lex talionis) lazimnya dipraktikan selama berabad-abad lamanya.
“Namun tetap diwajibkan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang termasuk tersangka, terdakwa dan terpidana serta korban tindak pidana,”terang Prof Romli.
Dia mencontohkan bahwa wujud perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana adalah, asas praduga tidak bersalah(presumption of innocence),non- self incriminating evidence, ne bis in idem, in dubio pro reo, dan abus de droit.
“Kekeliruan persepsi masyarakat mengenai tata cara berhukum dalam suatu perkara pidana yang keliru adalah selalu menghujat dan tunjuk hidung kepada aparatur penegak hukum terutama petugas kepolisian,”tambah Prof Romli.











