Prof Indriyanto Nilai Pernyataan Kapolri tentang Estafet Kepemimpinan sebagai Normatif dalam Kerangka Konstitusional

by -713 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Jakarta, seblang.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji, menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai estafet kepemimpinan masih dalam konteks normatif dalam sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, pernyataan Kapolri pada Perayaan Natal Polri 2023 di Auditorium PTIK pada Kamis (10/1/2024) kemarin, harus dipahami secara utuh.


“Pernyataan Kapolri mengenai estafet kepemimpinan nasional sebaiknya dilihat dalam konteks yang utuh dan tidak separatif. Pernyataan tersebut adalah sesuatu yang normatif dalam konteks ketatanegaraan yang menghendaki adanya NKRI sebagai suatu negara dengan keutuhan dan kedaulatan negara yang terjaga,” terang Indriyanto kepada wartawan pada Sabtu (13/1).

Bahkan, Indriyanto menyatakan pernyataan Kapolri seharusnya patut diapresiasi. Menurutnya, apa yang disampaikan Jenderal Sigit menjadi tolak ukur untuk menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tahun politik untuk menilai estafet pimpinan nasional untuk lima tahun ke depan.

Tidak tanpa alasan, kata Indriyanto, berdasarkan beberapa survei independen, ada tren kenaikan kepercayaan masyarakat terhadap estafet kepemimpinan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

“Polda subtansial yang menjadi opini dan pernyataan Kapolri adalah adanya kenaikan tren kepercayaan publik, antara lain perlunya estafet kepemimpinan nasional dengan karakteristik yang dapat membuka tabir peningkatan kesejahteraan masyarakat secara transparansif, akuntabilitas, dan legitimasi, serta tentunya dapat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” ujarnya.

Senada dengan Kapolri, Indriyanto juga berpendapat bahwa estafet kepemimpinan ke depan sebaiknya dapat memberikan sarana obyektif untuk mengukur karakter dan kriteria tindakan aparatnya dalam bidang keamanan dan ketertiban umum. “Karena itu, optimalisasi tindakan terukur dan pernyataan proporsional Kapolri adalah bentuk legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mengingat Kapolri tetap berpegang pada prinsip due process of law sebagai karakter sistem ketatanegaraan yang moderat demokratis,” tandasnya.

Selain itu, katanya, pernyataan Kapolri tidak boleh dipandang negatif. Menurutnya, jika ada yang berpandang negatif atas pernyataan itu, orang tersebut salah kaprah dalam memahami.

iklan warung gazebo