Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Hasilnya, identitas enam anggota gengster yang terlibat dalam pengeroyokan berhasil diungkap. Mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.
“Keenam anggota gengster tersebut adalah BR (17), RSP (17), RSB (17), RD (17), AC (17), dan YF (19),” jelas AKP Dian Anang Nugroho.
Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Mapolsek Peterongan, dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk senjata tajam, bendera bertuliskan TAMYIS Boys, dan pakaian korban.
“Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.///////












