Dalam press release tersebut, Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K. mengatakan, “Terdapat 24 Kasus Tindak Pidana diantaranya Penyalahgunaan Narkoba, Prostitusi, Judi dan Miras. Serta adanya 47 Pelanggaran Lalu Lintas yaitu Penggunaan Knalpot Brong,dan Balap Liar,” kata Kapolres.
Ada sebanyak 25 orang yang menjadi tersangka atas 24 kasus serta Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas diatas. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 12 Handphone Berbagai Merk, sejumlah uang tunai, 3 buah Kartu ATM, 2 Buku Rekening, ribuan Minuman Beralkhohol Berbagai Merk, serta 37 buah Knalpot Brong. (hms/res)










