Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

by -5 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Jakarta, seblang.comPresiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya tersangkut dugaan pungutan dana komite sekolah.

Berkas rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, Kamis (13/11) dini hari.

Rehabilitasi diberikan berdasarkan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

“Kami menerima permohonan dari masyarakat, baik langsung maupun melalui legislatif provinsi, kemudian berkoordinasi dengan DPR RI. Selama sepekan terakhir kami meminta arahan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma.

Kedua guru tersebut turut dihadirkan dan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo, yang menyapa dan bersalaman dengan keduanya sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang memulihkan hak serta nama baik mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan Presiden tersebut menjadi bentuk pemulihan martabat dan kehormatan bagi para tenaga pendidik.

“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut,” tegas Dasco.

Kasus yang menjerat dua guru ini bermula lima tahun lalu, ketika sepuluh guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara mengeluhkan belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena belum terdaftar di sistem Dapodik.

Untuk membantu para honorer, pihak sekolah bersama komite menyepakati penggalangan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per wali murid, dengan ketentuan keluarga kurang mampu tidak dibebani iuran.

Namun, kesepakatan internal tersebut justru berujung pada laporan sebuah LSM. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya—Rasnal (SMAN 3 Luwu Utara) serta Abdul Muis (SMAN 1 Luwu Utara)—ditetapkan sebagai tersangka./////////

iklan warung gazebo