Presedium LSM Mojokerto Desak DPRD Segera Gelar Paripurna Pemindahan Ibu Kota

by -9 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W Sulaksono
Hearing Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto bersama elemen masyarakat.

Mojokerto, seblang.com – Gabungan LSM Mojokerto Raya yang dipimpin LSM Modjokerto Watch mendesak agar rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ke wilayah Kecamatan Mojosari segera diparipurnakan bulan ini. Desakan tersebut muncul karena dua dokumen penting yang diminta DPRD, yakni appraisal dan masterplan, belum sepenuhnya terpenuhi.

Desakan itu disampaikan dalam forum dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/2/2026).

Koordinator perwakilan LSM, H. Rifai, menyatakan pada prinsipnya tidak ada kendala besar dalam proses tersebut karena hanya tinggal melengkapi dua persyaratan administratif.

“Bulan ini harus diparipurnakan. Terkait permintaan DPR tadi ada dua item yang belum dipenuhi, yaitu appraisal dan masterplan. Minggu ini selesai, saya yakin itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika dua dokumen tersebut rampung, pihaknya akan mendorong agar segera diserahkan kepada Ketua DPRD untuk diproses ke tahap paripurna.

“Kalau sudah selesai, saya minta diserahkan ke Ketua DPRD supaya segera diparipurnakan,” katanya.

Terkait kekhawatiran sebagian anggota dewan mengenai besarnya anggaran, perwakilan LSM menilai hal tersebut tidak perlu menjadi hambatan. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan provinsi dapat dioptimalkan.

“Anggaran itu bisa diupayakan. Ada Presiden dan Gubernur. Saat kunjungan Wakil Presiden kemarin juga sudah disampaikan bahwa kabupaten ingin pindah, tetapi anggaran terbatas dan diminta mengajukan ke pusat,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut LSM siap mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai tahapan dan tidak terhambat.

“Kalau DPR masih ragu, ada apa? Ini perlu dikawal bersama. Siapa yang mengawal? Ya teman-teman LSM,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuhro, sebelumnya menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pembelian lahan telah dialokasikan dalam APBD 2026. Namun, realisasi tetap harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai regulasi.

“Karena anggarannya besar, semuanya harus dipastikan sesuai aturan. Pembelian tanah harus ada appraisal yang jelas. Masterplan juga harus lengkap supaya tahapan dan kebutuhan lahannya terukur,” ujarnya.

Menurutnya, setelah seluruh dokumen terpenuhi dan dibahas di tingkat DPRD, proses akan dilanjutkan ke tahap paripurna sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan demikian, rencana pembangunan ibu kota baru Kabupaten Mojokerto kini bergantung pada kelengkapan appraisal dan masterplan yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.//////////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo