Praperadilan Ditolak, Bupati Situbondo Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN

by -2679 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Usai sidang putusan, Kuasa Hukum Pemohon Karna Suswandi, Amin Fahrudin juga enggan berkomentar banyak terkait putusan hasil Prapradilan yang diajukan oleh kliennya yaitu Karna Suswandi kepada awak media saat usai sidang putusan praperadilan di Jakarta selatan, “Saya masih belum stabil. Enggak komentar dulu,” kata dia.

Namun sebelumnya, Amin menjelaskan kliennya dituding korupsi dana PEN Pemkab Situbondo Periode 2021-2024 oleh KPK. Namun, Amin berkilah kliennya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh KPK.


“Sebenarnya nilai semuanya itu Rp240 miliar, tapi yang sudah turun itu baru tahap pertama sekitar Rp 62 miliar. Kemudian yang dikembalikan itu sejumlah Rp 62 miliar plus bunga Rp3,5 miliar,” kata Amin.

Amin menegaskan, Karna Suswandi telah mengembalikan dana PEN tahap pertama termasuk bunga senilai Rp65,5 miliar. Pemkab Situbondo mengembalikan dana itu kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2021.

SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan. Bahkan, Amin mengklaim pengembalian dana itu sudah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) dari SMI pada 2021.

Akan tetapi, hakim menilai materi tersebut tidak sesuai dengan petitum permohonan gugatan yang dilayangkan. Sebab, materi yang dijelaskan oleh kuasa hukum sudah memasukkan pokok perkara korupsi, dan tidak sejalan dengan gugatan praperadilan.

Dengan putusan gugatan praperadilan ini ditolak oleh Majelis Hakim, maka status Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar serta penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara periode 2021-2024. KPK tetap melanjutkan proses penyidikan para saksi dalam kasus rasuah ini.

KPK memang telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi Dana PEN periode 2021-2024. Pada 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Situbondo. KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Puluhan saksi dari Pemkab Situbondo dan pihak swasta di Situbondo dan Bondowoso juga telah diperiksa oleh KPK.

iklan warung gazebo