Situbondo, seblang.com – Upaya Bupati Situbondo Karna Suswandi, untuk lolos dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) gagal total. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (25/10) menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Hakim tunggal Luciana Amping dalam putusannya menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan KPK telah dikabulkan. Alasan pengembalian dana ke Kementerian Keuangan yang diajukan Karna Suswandi dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.
Dengan ditolaknya praperadilan, status Karna Suswandi sebagai tersangka tetap berlaku. KPK pun dapat melanjutkan proses penyidikan dan menjerat Bupati Situbondo tersebut ke pengadilan.
Hakim Tunggal Luciana Amping membacakan putusan dalam sidang di ruang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, pada pukul 15.40 WIB.
“Bahwa eksepsi Termohon (KPK) telah dikabulkan oleh Hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup dinyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Oleh karena permohonan praperadilan Pemohon (Karna Suswandi) tidak dapat diterima, maka biaya pengadilan dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Luciana dalam amar putusannya.
Sejumlah pertimbangan disampaikan oleh Hakim Luciana antara lain eksepsi permohonan telah memasuki pokok perkara sehingga sidang gugatan praperadilan ditolak. Terutama terkait pengembalian dana ke Kementerian Keuangan senilai Rp. 63 miliar dan denda Rp. 3,5 miliar.
Kemudian, Petitum yang diajukan oleh Pemohon dinilai tidak jelas, kabur, dan kontradiktif. Bahkan, Hakim menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk.
Hakim memastikan kewenangan praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua (2) alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara. KPK dinilai telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah. KPK juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.
Biro Hukum KPK Martin Tobing menyambut gembira putusan Hakim PN Jaksel terkait praperadilan ini. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan pokok perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK di Situbondo itu. “Silakan ditanyakan ke Jubir KPK,” tegasnya.
Sementara itu juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi seblang.com melalui WhatsApp masih belum bisa memberikan tanggapannya hingga berita ini terbit.












